Bimtek Keuangan Daerah Tentang Sistem serta Strategi Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013


Bimtek Keuangan Daerah Tentang Sistem serta Strategi Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013
Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah..... Baca Selengkapnya, dan Bimtek tsb
akan diselenggarakan pada Bulan Juni dijakarta pada:

Untuk Info Jadwal Selanjutnya KLIK dibawah ini
SEPTEMBER 2015
03 – 04 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
03 – 04 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
03 – 04 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
03 – 04 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
03 – 04 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
03 – 04 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
03 – 04 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
03 – 04 September 2015 di Hotel Santosa Lombok
07 – 08 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
07 – 08 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
07 – 08 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
07 – 08 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
07 – 08 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
07 – 08 September 2015 di Hotel Losari Makassar
07 – 08 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
07 – 08 September 2015 di Hotel Santosa Lombok
11 – 12 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
11 – 12 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
11 – 12 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
11 – 12 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
11 – 12 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
11 – 12 September 2015 di Hotel Losari Makassar
11 – 12 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
11 – 12 September 2015 di Hotel Santosa Lombok
17 – 18 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
17 – 18 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
17 – 18 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
17 – 18 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
17 – 18 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
17 – 18 September 2015 di Hotel Losari Makassar
17 – 18 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
17 – 18 September 2015 di Hotel Santosa Lombok
21 – 22 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
21 – 22 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
21 – 22 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
21 – 22 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 September 2015 di Hotel Losari Makassar
21 – 22 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
21 – 22 September 2015 di Hotel Santosa Lombok
28 – 29 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
28 – 29 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
28 – 29 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
28 – 29 September 2015 di Hotel
Eden Kuta Bali
28 – 29 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
28 – 29 September 2015 di Hotel Losari Makassar
28 – 29 September 2015 di Hotel Sahid G Surabaya
28 – 29 September 2015 di Hotel Santosa Lombok

– Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap 3 Malam)
– Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tanpa Menginap)Berikut kami informasikan Biaya Bimtek/Sosialisasi/Pelatihan Keuangan untuk semester ke II di tahun anggaran 2015 di bulan Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
– Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
– Telp./Fax. 021-4308592
– Konf : Hp. 08119399597

– Info Diklat (PIN BB : 5424403A)

Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda. 
Mengingat kedudukannya yang sangat penting, maka penyusunan perkada tentang kebijakan akuntansi harus menjadi perhatian semua pihak. Dalam pembahasannya,perlu dijelaskan setiap dampak dari metode yang dipilih, baik pada proses penganggaran, penatausahaan maupun pelaporan. Dengan demikian,kebijakan akuntansi yang dihasilkan menjadi operasional serta dapat diantisipasi implementasinya. Selama ini kebijakan akuntansi disusun dengan menuliskan kembali atau pengulangan (redundancy) kembali hampir seluruh isi standar akuntansi yang diatur oleh peraturan pemerintah ke dalam peraturan kepala daerah. Seharusnya perkada hanya mengambil unsur-unsur pokok dari SAP, lalu mengembangkan dalam pilihan-pilihan metode, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. 
Tidak seperti SAP berbasis kas,laporan keuangan berdasarkan SAP berbasis akrual yang harus disajikan selain meliputi laporan yang selama ini disusun (basis kas menuju akrual) yaitu: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), juga ditambah dengan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas. 
Selain membuat perkada tentang kebijakan akuntansi, pemda juga punya kewajiban untuk menyusun Bagan Akun Standar (BAS). Bagan akun standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap dan nantinya digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian dalam buku besar, pengiktisaran pada neraca saldo, dan penyajian dalam laporan keuangan.