Bimtek Asistensi dalam penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), Penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) serta Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS


Asistensi dalam penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),
Penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP) serta Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS diselenggarakan pada:

Angkatan 1
: Jum’at - Sabtu,
14 - 15 Februari 2014
di Hotel Mutiara Yogyakarta
Angkatan 2
: Jum’at - Sabtu,
21 - 22 Februari 2014
di Hotel Sahid Manado
Angkatan 3
: Kamis - Jum’at,
27 - 28 Februari 2014
di Hotel Adhi Jaya Bali
Angkatan 4 
: Senin - Selasa,
10 - 11 Maret 2014
di Hotel Oasis Amir Jakarta
Angkatan 5
: Kamis - Jum’at,
13 - 14 Maret 2014
di Hotel Senggigi Beach Lombok
Angkatan 6
: Senin - Selasa,
17 - 18 Maret 2014
di Hotel Cemerlang Bandung
Angkatan 7
: Kamis - Jum’at,
21 - 22 Maret 2014
di Hotel Mutiara Yogyakarta
Angkatan 8
: Selasa - Rabu,
25 - 26 Maret 2014
di Hotel Pacific Palace Batam
Angkatan 9 
: Senin - Selasa,     
07 - 08 April 2014
di Hotel Adhi Jaya Bali
Angkatan 10    
: Jum’at - Sabtu,  
11 - 12 April 2014
di Hotel Senggigi Beach Lombok
Angkatan 11    
: Selasa - Rabu,    
15 - 16 April 2014
di Hotel Mutiara Yogyakarta
Angkatan 12
: Rabu - Kamis,     
23 - 24 April 2014
di Hotel Coutry Heritage Surabaya
Angkatan 13
: Selasa - Rabu,    
29 - 30 April 2014
di Hotel Cemerlang Bandung
Angkatan 14
: Jum’at - Sabtu,   
 09 - 10 Mei 2014
di Hotel Pacific Palace Batam
Angkatan 15
: Jum’at - Sabtu,  
16 - 17 Mei 2014
di Hotel Adhi Jaya Bali
Angkatan 16
: Rabu - Kamis,     
11 - 12 Juni 2014
di Mutiara Yogyakarta

Fasilitas Peserta:
1.   Pelatihan selama 2 hari
2.   Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
3.   Tanda Peserta Bimtek
4.   Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
5.   Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
6.   Tas Eksklusif (Tas Ransel Cantik)
7.   Baju Kaos/Kemeja (Dipakai saat pelatihan)
8.   Souvenir : 1 Buah Paket VSI
9.   Uang Saku Peserta / Paket Tour 1 Hari
Konf : 08127660606, 082387444441 
Info Diklat (PIN BB  :279F1B54)

Bimtek LAKIP dan Renstra


Lembaga Kajian Indonesia menyelenggarakan Bimtek tentang Bimtek dan Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja dengan Ukuran AKIP, LAKIP, RENSTRA dengan tema (Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta Lakip SKPD ditopang Penyusunan, Pengendalian & Evaluasi Renja dikaitkan dengan Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi) yang akan dilaksanakan pada:

Angkatan III : MARET
1.   Jum'at dan Sabtu
07-08 Maret 2014
Hotel Country Heritage Surabaya
2.   Senin dan Selasa
10-11 Maret 2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
3.   Kamis dan Jum'at
13-14 Maret 2014
Hotel Senggigi Beach Lombok
4.   Senin dan Selasa
17-18 Maret 2014
Hotel Cemerlang Bandung
5.   Jum'at dan Sabtu
21-22 Maret 2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
6.   Selasa dan Rabu
25-26 Maret 2014
Hotel Pacific Palace Batam
7.   Kamis dan Jum'at
27-28 Maret 2014
Hotel Pacific Palace Batam

Angkatan  IV : APRIL
1.   Senin dan Selasa
07-08 April 2014
Hotel Adhi Jaya Bali
2.   Jum'at dan Sabtu
11-12 April 2014
Hotel Senggigi Beach Lombok
3.   Selasa dan Rabu
15-16 April 2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
4.   Rabu dan Kamis
23-24 April 2014
Hotel Country Heritage Surabaya
5.   Jum'at dan Sabtu
25-26 April 2014
Hotel Savana Malang
6.   Selasa dan Rabu
29-30 April 2014
Hotel Cemerlang Bandung

Angkatan   V : MEI
1.   Rabu dan Kamis
07-08 Mei 2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
2.   Jum'at dan Sabtu
09-10 Mei 2014
Hotel Pacific Palace Batam
3.   Jum'at dan Sabtu
16-17 Mei 2014
Hotel Adhi Jaya Bali
4.   Rabu dan Kamis
21-22 Mei 2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
5.   Jum'at dan Sabtu
23-24 Mei 2014
Hotel Country Heritage Surabaya

Angkatan  VI : JUNI
1.   Kamis dan Jum'at
05-06 Juni 2014
Hotel Pacific Palace Batam
2.   Rabu dan Kamis
11-12 Juni 2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
3.   Jum'at dan Sabtu
13-14 Juni 2014
Hotel Adhi Jaya Bali
4.   Selasa dan Rabu
17-18 Juni 2014
Hotel Country Heritage Surabaya
5.   Jum'at dan Sabtu
20-21 Juni 2014
Hotel Cemerlang Bandung
6.   Rabu dan Kamis
25-26 Juni 2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
7.   Jum'at dan Sabtu
27-28 Juni 2014
Hotel Cemerlang Bandung

Catatan:
- Uang Saku 1jt untuk 10 Pendaftar Pertama
- Khusus Batam Outbound MALAYSIA/SINGAPURA/THAILAND/BANGKOK
- Kuota 40 Peserta / Angkatan
Konf : 08127660606, 082387444441  Info Jadwal Diklat (PIN BB  :279F1B54)
- Bagi Peserta Grup ( 7 Org ) dapat request untuk Tempat dan Waktunya (4 sebelum hari Pelaksanaan)
- FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA



Kerangka Acuan
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN LAKIP BAGI SKPD
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan     Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).


Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.


Nah itu sebagai Gambaran Pengertian Akuntabilitas, Lanjut….
Berikut akan saya rinci dan jelaskan sistematika penyusunan LAKIP satu persatu, yuk… mariii…


  1. Executive summary atau dikenal juga dengan istilah Ikhtisar Eksekutif
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran utama yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik serta sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaian. Disebutkan pula langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
  1. Bab I Pendahuluan
Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang organisasi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum tupoksi) dan sekilas pengantar lainnya
  1. Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja) dengan rincian kelengkapan dokumen sebagai berikut :
    1. Rencana Strategis (Renstra)
Renstra merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan), dalam renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program
Saya kira setiap SKPD pasti telah memiliki Renstra ini, namun yang terpenting adalah bahwa pimpinan dalam SKPD harus mensosialisasikan Renstra ini Kepada karyawan atau seluruh pegawai dalam SKPD tersebut baik secara tertulis seperti penempelan Visi, Misi pada dinding ruangan maupun sosialisasi secara lisan dan ini akan lebih baik bila diungkapkan dalam LAKIP tentang telah disosialisasikannya Renstra ini.
    1. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan adalah penjabaran dari Renstra yang telah dibuat maka disusunlah Rencana Kinerja Tahun yang bersangkutan, dengan rincian
·         Adanya Dokumen Rencana Kinerja Tahunan


Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP
Dalam Dokumen Rencana Kinerja tersebut terdapat 3 (tiga) hal yang harus terpenuhi yaitu

Sasaran Strategis
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu satu tahun.
Sasaran dalam Rencana Kinerja Tahunan harus berorientasi hasil

Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja ini dapat berupa output maupun outcome. Indikator kinerja Keluaran (outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. Indikator kinerja Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.


 Target
Merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai dalam suatu tahun tertentu.
·         Sebaiknya LAKIP dalam Bab II ini mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
o    Dokumen RKT telah selaras dengan dokumen Renstra
o    Sasaran dalam RKT telah berorientari hasil
o    Indikator kinerja sasaran telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik
o    Dokumen RKT telah selaras dengan dokumen Rencana Kinerja Pemerintah Daerah
o    Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun penetapan kinerja (PK)
o    Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun anggaran (RKA)

Dokumen Penetapan Kinerja
Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan tentang penyusunan penetapan kinerja kepada menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, kepala LPND, gubernur, bupati, dan walikota, sebagaimana tercantum pada butir ketiga Inpres tersebut, yaitu sebagai berikut : "Membuat penetapan kinerja dengan Pejabat di bawahnya secara berjenjang, yang bertujuan untuk mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat."
 
Penetapan kinerja merupakan pernyataan tekad dan janji dalam bentuk kinerja yang akan dicapai, antara pimpinan instansi pemerintah/unit kerja yang menerima amanah/tanggung jawab/kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggung jawab/kinerja.    Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.


Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan salah satu komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), meski belum diatur secara eksplisit dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Penyusunan kontrak kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Secara ringkas, keterkaitan antara penetapan kinerja dalam sistem AKIP dapat diuraikan sebagai berikut :


1.     Penyusunan penetapan kinerja dimulai dengan merumuskan renstra yang merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan menjabarkan rencana lima tahunan tersebut ke dalam rencana kinerja tahunan.
2.     Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan disetujui anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut.
3.     Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui anggarannya, maka ditetapkan suatu penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan.
4.     Dalam tahun berjalan, dilakukan pengukuran kinerja atas pelaksanaan kontrak kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja yang biasa disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
                       Dalam Penetapan Kinerja harus diungkapkan hal sebagai berikut :


1.       Adanya Pernyataan Penetapan Kinerja yang telah sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010,
2.       Pernyataan Penetapan Kinerja dilampiri dengan formulir penetapan kinerja, Penyusunan dokumen PK harus memperhatikan dokumen perencanaan kinerja tahunan dan dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran (DPA)
3.       Sasaran dalam PK harus berorientasi hasil
4.       Indikator kinerja sasaran harus memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik
5.       okumen PK telah dimanfaatkan untuk membantu dan mengendalikan pencapaian kinerja SKPD
6.       Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk melaporkan capaian realisasi kinerja dalam LAKIP SKPD
7.       Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk menilai keberhasilan SKPD
Bab III Akuntabilitas Kinerja


Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.


Beberapa hal yang harus diungkapkan dalam BAB ini adalah :


    1. Adanya Pengukuran Kinerja yang dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja
·         Sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 201 Pasal 10 Ayat :
o    Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.


o    Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisas kinerja.
·         Format Pengukuran Kinerja harus sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010
·         Telah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran kinerja secara formal…..
·         Nah untuk IKU yang satu ini ada peraturan khusus yang mengaturnya yaitu Permen PAN dan RB Nomor
: 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama
·         Setiap Instansi Pemerintah harus menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU)